Viral Siswi SMK Diduga Dianiaya Senior, Polisi Tangkap 3 Orang

Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:40 WIB
Viral Siswi SMK Diduga Dianiaya Senior, Polisi Tangkap 3 Orang
Bidik layar terkait aksi perundugan terhadap siswi SMK di Bekasi, Jawa Barat. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video di media sosial yang mempertontonkan aksi perundungan terhadap siswi SMK di kota Bekasi, Jawa Barat.

Terlihat korban yang mengenakan seragam sekolah dianiaya beberapa siswi SMK yang diduga sebagai senior korban.

Terkait video viral kasus tersebut, polisi telah meringkus tiga pelajar SMK yang diduga melakukan aksi penganiayaan ke siswi tersebut. Terkini, polisi masih menggali keterangan tiga pelajar untuk menentukan apakah status hukum bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak. 

“Iya, (terduga pelaku) kita mintai keterangan, kan ada aturannya UU perlindungan anak. Ya dia bersalah, tetap kita jadikan pesakitan, tapi tetap ada prosedurnya kalau anak-anak ada prosedurnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Siswi SMK di Bogor Hilang Dari Rumahnya Dua Pekan

Namun, Indarto mengatakan, polisi bakal menerapkan UU Perlindungan Anak karena pelaku dan korban masih berstatus sebagai pelajar.

"Misalnya diupayakan untuk tidak ditahan, kalau ditahan karena berbagai pertimbangan, masa penahananya berbeda, tempatnya dikhususkan, intinya penegakan hukum akan kita laksanakan, tapi merujuk kepada undang-undang peradilan anak,” ujar Indarto.

Lebih jauh, Indarto menambahkan pihaknya memeriksa ketiga terduga pelaku ke kediamannya masing-masing.

“Ini anak-anak PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polwan kami melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan berangkat kesana nanya-nanya detail. Setelah itu kita akan mendiskusikan atau gelar pekara kecil, apakah ini masuk dalam kategori pidana, pidana umum atau pidana anak,” katanya.

Dari aksi penganiayaan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Barang bukti berupa video yang viral tersebut juga turut dibawa.

Baca Juga: Mukanya Diludahi saat Ajak Pulang, Rinto Bunuh dan Perkosa Siswi SMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI