Suara.com - Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Palembang, Sumatera Selatan, menginginkan terdakwa oknum TNI, Prada Deri Permana divonis setimpal dengan hukuman mati karena kejahatannya sudah terbukti.
Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
"Saya kurang puas dengan tuntutan itu, kami ingin dia (terdakwa) dihukum mati karena dia sudah terbukti membunuh anak saya," kata Ibu korban pembunuhan, Suhartini, menanggapi tuntutan oditur usai persidangan.
Menurutnya, terdakwa Prada Deri Permana (DP) tidak menunjukkan rasa penyesalan telah berniat dan membunuh anaknya, Fera Oktaria pada pertengahan Mei 2019.
Baca Juga: Mutilasi Pacar, Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI
Bahkan, kata dia, upaya Prada Deri memutilasi dan membakar korban dianggapnya tindakan di luar rasa kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan oditur dalam menuntut.
"Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya (Fera)," tambah Suhartini.
Sementara keluarga Prada DP nampak syok dan pasrah dengan tuntutan penjara seumur hidup dari oditur serta enggan berkomentar saat didekati para pewarta.
Terdakwa sendiri langsung mengajukan pledoi dan masih harus mendekam di tahanan.
Pada persidangan keenam tersebut, Oditur menilai niat terdakwa untuk membunuh lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Baca Juga: Prada Deri Akui Dibantu Paman Simpan Potongan Tubuh Fera ke Koper
Niatan juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.