Wanita Hamil Muntah Parah karena Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Akui Lalai

Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:57 WIB
Wanita Hamil Muntah Parah karena Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Akui Lalai
ilustrasi obat-obatan terlarang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian masih menyelidiki insiden keracunan yang menimpa ibu hamil bernama Novi Sri (24) lantaran diduga karena diberi obat kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.

Dari pemeriksaan di kepolisian, pihak Puskesmas mengakui telah lalai memberikan obat kedaluwarsa itu ke wanita hamil hingga muntah-muntah hingga sakit perut.

"(Pihak puskesmas) sementara mereka mengakui lalai dalam memberikan obat," ungkap Kapolres Jakarya Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Meski ada kelalaian yang diakui oleh pihak puskesmas, aparat kepolisian belum menetapkan adanya tersangka. Kekinian, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Wanita Hamil Muntah-muntah Dikasih Obat Kedaluwarsa, Dinkes DKI Minta Maaf

"Kami masih dalami ya kasusnya," sambungnya.

Kasus pemberian obat kedaluwarsa ini baru diketahui setelah Novi Sri yang sedang mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya. Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.

Ternyata, obat tersebut sudah kedaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.

Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Pius Situmorang.

"Iya benar, klien kami Ibu Novi Sri, pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah kadaluarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing," ungkap Pius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga: Dipukuli Suami, Wanita Hamil Keguguran hingga Janinnya Jatuh

Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI