Suara.com - Ulama kondang asal India, Zakir Naik memantik polemik di Malaysia hingga berujung larangan ceramah oleh otoritas negara Jiran itu. Hal ini disambut baik oleh Pemerintah India yang berencana mendorong pihak Interpol untuk merilis red notice bagi ulama bernama lengkap Zakir Abdul Karim Naik itu.
Dilansir media India, Hindustan Times, Kamis (22/8/2019), Direktorat Penegakan Hukum India (ED) berencana mendorong Interpol untuk segera merilis red-corner notice atau RCN terhadap Zakir Naik (53) yang kini mengantongi status permanent resident di Malaysia.
Sejumlah sumber di Direktorat Penegakan Hukum India yang dikutip Hindustan Times, menyebut bahwa Zakir Naik diburu otoritas India sejak 2016 atas dakwaan pencucian uang dan menghasut ekstremisme melalui ujaran kebencian.
Menurut sumber itu, pihak ED memiliki surat perintah penangkapan tanpa jaminan atau NBW untuk Zakir Naik yang dalam beberapa tahun terakhir tinggal di Malaysia.
Baca Juga: Takut Dideportasi karena Serukan Usir Warga China, Zakir Naik Minta Maaf
"Kita bersenjatakan sebuah NBW dan sesuai hukum, RCN akan menjadi tindakan selanjutnya," sebut sumber ED dikutip Hidustan Times.
Terkait upaya itu, sebelumnya Zakir Naik menolak kembali ke India dengan alasan dirinya tidak akan mendapatkan persidangan yang adil di bawah pemerintahan setempat, yang tengah dikuasai Partai Bharatiya Janata dan dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi.
Picu Polemik di Malaysia
Baru-baru ini, Zakir Naik akhirnya meminta maaf karena ceramahnya yang menyerukan agar warga etnis China diusir keluar dari Malaysia.
Atas ceramahnya itu, memicu seruan deportasi terhadap Zakir Naik yang marak dilontarkan publik Malaysia. Belakangan, Zakir Naik juga tengah diselidiki Kepolisian Malaysia atas dugaan melakukan provokasi untuk merusak perdamaian, setelah lebih dari 100 laporan diajukan oleh publik terhadap pendakwah kelahiran Mumbai India tersebut.
Baca Juga: Kritik Ulama Zakir Naik, Malah Diancam Penggal Kepala
Permintaan maaf ke warga Malaysia oleh Zakir Naik ia sampaikan pada Selasa (20/8). Namun penyelidikan tetap berlanjut dan otoritas Malaysia resmi memberlakukan larangan ceramah, juga larangan bicara di seluruh platform termasuk media sosial hingga proses penyelidikan selesai.