Suara.com - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung, yang terjadi di Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, pada 27 Maret 2019 lalu.
Pelaku Johannes Pernando Nababan (27) yang merupakan anak kandung korban akhirnya bisa ditangkap.
“Pelaku ditangkap di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (20/8/2019) malam,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2019).
Kasus pembunuhan terhadap korban Hakim Tua Nababan dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.
Baca Juga: Cerita Pilu Gadis Belia di Surabaya, Dihamili Ayah Kandung Dua Kali
“Jadi seusai membunuh ayahnya, pelaku melarikan diri dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Kasubdit III/Jatanras Ajun Komisaris Besar Maringan Simanjuntak mengatakan, penyidik menyimpulkan pelaku beraksi seorang diri, dan menghabisi korban menggunakan kayu broti.
“Untuk sementara ini pelaku masih tunggal, tidak berencana (spontan). Kayu diambilnya di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Disinggung motif pelaku membunuh korban, Maringan mengaku dugaan sementara pelaku sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.
“Menurut tersangka, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan korban. Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan, ” jelasnya.
Baca Juga: Balita Dibakar Ayah Tiri, R Sempat Pamer Bisa Salat ke Ayah Kandung
Mendengar kedua orang tuanya ribut, pelaku lalu mengambil kayu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali.