Suara.com - Polres Tanjungpinang menetapkan pengusaha sekaligus politikus Partai Nasdem Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan pidato rasis. Bobby Jayanto merupakan Ketua DPD Partai NasDem Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bobby Jayanto berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus tersebut penyidik sudah berkeyakinan memenuhi unsur pidana.
“Status yang bersangkutan sebelumnya menjadi saksi, dinaikkan statusnya sebagai tersangka (sudah ada) dua alat bukti,” kata Efendri seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (22/8/2019).
Ucapan Bobby dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
Baca Juga: Ceramah Salib UAS Viral, Politikus Nasdem: Negara Harus Cepat Bertindak
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Efendri.
Bobby sebelumnya dilaporkan beberapa LSM terkait ungkapan pidatonya mengandung dugaan rasis di acara Sembahyang Laut di Pelantar II Tanjungpinang. Sedikitnya ada 17 OKP, Ormas dan LSM mendukung dan mendorong Polres Tanjungpinang menuntaskan kasus ini.
Ketua LSM Garda Fisabilillah, Mansyur Razak mengatakan, pihaknya melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang terkait bahasa pidato yang dinilai tendensius.
"Ia berpidato dalam China tapi kalau dialihbahasakan ke bahasa Indonesia, ada beberapa bahasanya sudah tendensius," kata Mansyur beberapa hari lalu.
Mansyur menuturkan, ada beberapa hal yang disampaikan Bobby Jayanto saat berpidato menyebutkan warna kulit dan mengenai tidak adanya acara Dragon Boat pada saat acara Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar 2 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Nasdem Apresiasi Keinginan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi, Tapi...