Suara.com - Anggota DPRD Jakarta periode 2019-2024 bakal menerima dua buah pin emas dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar. Pin emas yang akan dibeli dari anggaran APBD Jakarta itu akan dibagikan kepada 106 anggota dewan yang ada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pin untuk anggota dewan tidak harus atau wajib terbuat dari emas.
Tjahjo menganggap pin untuk anggota DPRD tersebut hanya kenang-kenangan. Karen itu ia meminta agar pin tidak perlu terbuat dari bahan yang mahal.
"Apa sih pin kalau sekedar kenang-kenangan, apa perlu emas? Enggak wajib lah," ujar Tjahjo di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Bangun Stadion BMW Meski Keok di PTUN, PT BPH Minta Anies Tak Melawan Hukum
Namun ia menyerahkan pengadaan pin itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta biaya disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov dan tidak dipaksakan jika tidak ada anggaran.
"Kalau soal pin itu masing-masing daerah disesuaikan saja lah sama kemampuan daerah, jangan dipaksakan lah," kata Tjahjo.
Menurutnya tidak ada aturan yang mengatakan tiap anggota DPRD harus mendapatkan pin emas saat menjabat. Ia menganggap hal itu merupakan keinginan dari para anggota DPRD.
"Enggak ada (aturan), masing masing daerah saja mampunya gimana? Kalau dianggap dari sisi keuangan belum bisa dianggarkan, saya rasa enggak perlu wajib lah," pungkasnya.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta akan mengadakan pembuatan pin untuk tiap anggotanya di periode 2019-2024. Nilai anggarannya bahkan mencapai 1,3 miliar untuk atribut yang terbuat dari emas itu.
Baca Juga: Meski Bermasalah, Jakpro Bangun Stadion BMW karena Perintah Anies
Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Yuliadi mengatakan tiap anggota akan diberikan dua pin. Total berat pin emas yang didapatkan anggota legislatif DKI terpilih itu seberat 12 gram.
"Masing - masing mendapakan dua pin seberat 7 gram dan 5 gram dari emas 22 karat," ujar Yuliadi saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).