"UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anggara.
Ia menegaskan, pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan.
"Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," tutur dia.
Lebih lanjut, Anggara menambahkan, jika pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Razia Pelajar, Satpol PP Solo Temukan Coretan Seruan Papua Merdeka
"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Manokwari berujung dengan pembakaran kantor DPRD Papua Barat. Para demonstran juga membakar ban dan merusak baliho di beberapa ruas jalan seperti Jalan Yos Sudarso dan Jalan Merdeka sampai membuat arus lalu lintas lumpuh total.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tindakan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh aparat dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Massa ormas itu juga meneriakkan yel-yel rasialis saat mengepung asrama mahasiswa Papua tersebut.
Pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Kota Surabaya, Jawa Timur terjadi sejak Jumat (16/8/2019) sore. Aksi sepihak tersebut dilakukan setelah beredar foto bendera Merah Putih di sekitar asrama ditemukan dibuang dalam selokan. Ormas-ormas itu menuding mahasiswa Papua dalam asrama itulah yang membuang bendera tersebut. Namun, mahasiswa yang berada dalam asrama membantah tudingan tersebut.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Tunjukkan Rasa Cintanya untuk Masyarakat Papua