Mutilasi Pacar, Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI

Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:01 WIB
Mutilasi Pacar, Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi kasir indomaret Fera Oktaria (21). (Suara.com/Andhiko).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prada Deri Permana dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Prada Deri Permana adalah terdakwa kasus mutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21).

Dia mutilasi Fera Oktaria yang juga kasir mini market di Palembang. Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019), Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Bertabur Mutilasi Kepala Boneka, Ini Jalur Pendakian Terseram di Dunia

Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.

"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.

Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.

Baca Juga: Dua Sosok Kunci Dalam Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi oleh Prada DP Masi

Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8/2019). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI