Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana suap terkait perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin. Mantan Bupati Bekasi itu akan dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus suap proyek Meikarta, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
"Kami jadwalkan Neneng Hasanah Yasin dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Neneng dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Geledag Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa
Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Setelah berstatus tersangka, keduanya juga telah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.