Suara.com - Berkas perkara kasus kepemilikan senjata api atas tersangka Kivlan Zein telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bagian dari kasus Kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka beserta dengan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019) siang.
"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
Rencananya, pihak kepolisian akan menyerahkan Kivlan dan barang bukti pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kasih Makan 3.000 Pasukan, Kivlan Zein Utang ke Warung Nasi Padang Jakarta
"Penyerahannya rencananya siang ini 12.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, tersangka Kivlan Zein segera menjalani persidangan perdana terkait kasus kepemilikan senjata ilegal. Hal itu menyusul berkas perkara milik eks Kepala Staf Kostrad TNI AD telah dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan Zein kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Terkait kasus tersebut, Kivlan Zein sempat menggugat Polda Metro Jaya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut digugurkan Majelis Hakim dan Kivlan pun tetap berstatus menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus senjata api ilegal.
Baca Juga: Nasib Terbaru Kivlan Zein Pusing Terlilit Utang Rp 1,4 Miliar