Anies Berpotensi Langgar Peraturan Jika Tarif Parkir Jakarta Naik

Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:45 WIB
Anies Berpotensi Langgar Peraturan Jika Tarif Parkir Jakarta Naik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai rapat di gedung DPRD DKI. (Suara,com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi tidak berdasar hukum yang kuat.

Menurut Tigor, Anies harus merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran jika ingin menerapkan kebijakan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

"Anies melanggar peraturan daerah perparkiran kalau begitu, dia harus ubah dulu peraturan parkir sistem, Ingub itu kan cuma instruksi, jangan main tetapin saja, itu kalau di perda parkir itu tarif mahal tergantung zona, semakin ke tengah kota itu makin mahal, bukan karena enggak lolos uji emisi," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Tigor menambahkan, Anies nantinya bisa menempelkan striker di setiap kendaraan untuk menandai kualitas emisi yang kemudian berdampak pada tarif parkir kendaraan.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Akan Mahal untuk Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

"Nanti misalnya kalau emisi mobilnya jelek dia dikasih stiker merah, dia gak boleh beroperasi ke tengah kota, terus kalau emisinya sedang dia boleh di pinggir kota, kalau bagus stiker hijau boleh kemana saja, tapi uji emisinya harus yang bener, diperlakukan secara ketat," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan bagi warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan rencana membuat variasi pada tarif parkir di Jakarta.

Variasi harga parkir tersebut nantinya akan bergantung pada kendaraan yang dianggap ramah lingkungan atau tidak. Seperti kendaraan listrik dan yang sudah uji emisi.

"Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listril atau tidak," ujar Anies di Halte GBK, Selasa (13/8/2019).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya saat ini sedang menkaji untuk memberlakukan aturan tersebut tahun ini.

Baca Juga: Miliki Mobil Listrik atau Konvensional, Begini Tarif Parkir Nantinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI