Suara.com - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda di Kota Jambi berinisial TP. Pria 30 tahun itu nekat mencabuli sepupunya sendiri yang masih belia VA (16) hingga hamil 7 bulan.
Aksi bejat yang menimpa gadis belia warga Kecamatan Jambi Timur itu bermula saat keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2017. Hubungan antara saudara sepupu ini semakin jauh, hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pertama kali perbuatan itu dilakukan di rumah VA, pada 2017 lalu. Saat itu, rumah nenek VA sedang ada syukuran, di mana semua keluarga tengah berkumpul. TP memanfaatkan situasi tersebut, dengan mengajak VA pulang. Sesampainya di rumah korban, aksi pencabulan itu terjadi.
VA termakan bujuk rayuan, kalau TP berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya. Rupanya TP ketagihan. Setelah aksi pencabulan pertama berhasil, TP terus mencari kesempatan untuk menggauli VA.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Cilacap Diduga Penyuka Sesama Jenis
Setelah berkali-kali mencabuli korban di rumahnya dan rumah keluarganya, akhirnya VA hamil. Mengetahui kenyataan ini, bukannya bertanggungjawab. TP malah kabur dan orang tua korban pun tak terima dengan kejadian ini, hingga melaporkannya ke Polresta Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Achmad Fajar Gemilang, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku sudah ditangkap.
"Iya kita ada terima laporannya dan pelakunya sudah kita amankan kemarin. Dia yang telah menyetubuhi sepupunya hingga hamil itu," kata Achmad dilansir Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Rabu (21/8/2019).
Menurut dia, dari kejadian tersebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan pada pelaku. Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Sementara dia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Achmad.
Baca Juga: Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum