Selain menghentikan kiprah si bandar narkoba, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pembeli yang saat penggerebekan terjadi sedang bertransaksi dengan SI.
"Kami juga mengamankan dua orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat bruto 0.92 gram," tambahnya.
Dua pembeli sabu tersebut kini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang tersebut kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009. (Antara)
Baca Juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sempat Dilempari Batu oleh Warga