KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2019 | 05:42 WIB
KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam
KPK Geledah kantor PT Manira Arta Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Karanganyar, Jawa Tengah. (Suara.com/Ari Purnomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor PT Manira Arta Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019) malam.

Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam. Dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 00.30 WIB.

Satriawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik langsung memakai rompi tahanan oranye khas KPK
Satriawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik langsung memakai rompi tahanan oranye khas KPK

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut. Penggeledahan ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat yakni Ceng Haedar.

Sedangkan ayah tersangka Ana, Waseso tidak diperbolehkan masuk ke kantor selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga: Sempat Buron, Jaksa Satriawan Bungkam Ditahan KPK

Selain melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Joan Ana Kusuma, penyidik juga menanyai sejumlah karyawan dari PT tersebut.

Usai penggeledahan, Ceng menuturkan, bahwa dirinya memang diminta menjadi saksi dalam penggeledahan itu.

"Saya tadi juga diminta untuk tanda tangan berkas. Kalau barang yang disita apa saja saya tadi tidak sempat membaca," katanya.

Pada kesempatan yang sama, ayah Ana, Waseso mengungkapkan bahwa tadi dari KPK juga memanggil sejumlah karyawan. Karyawan tersebut ditanyai oleh petugas dari KPK.

"Tadi beberapa karyawan juga dipanggil dan ditanyai beberapa pertanyaan. Saya tadi tidak diizinkan masuk ke kantor," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Kena OTT KPK, Walikota Jogja Hentikan Proyek SAH

Untuk diketahui, Ana Kusuma diduga telah melakukan suap terhadap dua orang jaksa. Yakni Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Solo.

Penyuapan ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan DPUPK di jalan Supomo, Yogyakarta. Ana memberikan suap sebesar Rp 231 juta.

Kontributor : Ari Purnomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI