Suara.com - PT Buana Permata Hijau (BPH) yang telah dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kepemilikan lahan bekas taman Bersih, Manusiawi, Wibawah (BMW) menyesalkan pembangunan stadion di lahan tersebut. Perusahaan itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Pasalnya, sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Buana Permata Hijau masih berlanjut. Sementara pembangunan stadion taraf internasional itu justru akan segera dimulai bulan ini.
Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mengatakan lahan tersebut sudah dinyatakan milik kliennya. Ia berharap agar Pemprov menaati hukum dan menghormati keputusan PTUN.
"Kami harapkan Pemprov taat hukum. Sudah dinyatakan tanah itu milik kita terus kemudian pembangunan dinyatakan batal," kata Damianus saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW
Damianus mengatakan akan membuka peluang untuk bernegosiasi melalui jalur musyawarah. Ia menganggap hal ini lebih baik daripada Anies melawan hukum dengan melakukan pembangunan.
"Silakan komunikasi lakukan musyawarah dengan kita silakan. Jangan pakai cara cara yang melawan hukum lah," katanya.
Menurutnya, jika ingin melanjutkan pembangunan, seharusnya Pemprov melakukan pembebasan lahan.
Ia menganggap Pemprov DKI memaksakan pembangunan padahal hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
"Yang kita tangkap Pemda nih membenarkan sesuatu yang salah, memaksakan sesuatu yang salah. ini yang kita tangkap, ini yang kita tidak harapkan. Mari kita perbaiki kembali proses pembebasan tanah yang dilakukan secara melawan hukum," katanya.
Baca Juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya
Damianus mengakui pihak Pemprov belum pernah melakukan komunikasi dengan kliennya soal pembangunan stadion setelah pihaknya dimenangkan PTUN. Pemprov disebutnya justru mengklaim tanah BMW sudah menjadi miliknya.
"Tidak pernah ada (diskusi) tidak pernah ada. Pemprov cuma beralasan bahwa itu sudah menjadi aset Pemda sehingga melanjutkan pembangunan," kata dia.
Diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah selesai melakukan proses lelang kontraktor stadion BMW atau Jakarta International Stadium. Hasilnya, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpilih menjadi kontraktor stadion tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Proyek Jakarta International Stadium. Ia mengatakan penetapan tiga perusahaan itu setelah melewati proses lelang sejak 12 Juli lalu. Selama lelang, Jakpro mempertimbangkan masalah teknis pengerjaan dan harga yang ditawarkan.
"Proses lelang desain sudah dilakukan dan sudah menetapkan pemenang. Pemenangnya telah ditentukan yaitu Wika Gedung, Jaya Konstruksi dan PT PP," kata Iwan di Restoran Sirih Merah, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).