Meski Bermasalah, Jakpro Bangun Stadion BMW karena Perintah Anies

Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:19 WIB
Meski Bermasalah, Jakpro Bangun Stadion BMW karena Perintah Anies
Layout Jakarta International Soccer Stadium alias Stadion BMW. [Instagram @bmw_stadium]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stadion bekas lahan taman Bersih, Manusiawi, Wibawah (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) masih dalam tahap sengketa di pengadilan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersikukuh membangun stadion bertaraf internasional itu.

Rencananya, pembangunan stadion akan dimulai bulan ini dan memakan waktu 26 bulan. Hari ini, Jakpro mengumumkan tiga nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan lelang kontraktor stadion.

"Pengerjaan (pembangunan) stadion memakan 26 bulan, sampai 2021 Oktober," ujar Direktur Proyek Jakarta International Stadium, Iwan Takwin di restoran Sirih Merah, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Meskipun masih sengketa, Jakpro disebut Iwan tetap melanjutkan pembangunan. Ia menganggap hanya menjalankan tugas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana di Kasus Sengketa Stadion BMW

"Gubernur memerintahkan tetap jalan, ya kami tetap melakukan proses," kata Iwan.

Bahkan, pihaknya, kata Iwan sudah melaukukan percepatan pembangunan dengan memasang 1.400 tiang pancang di lahan tersebut. Ia menargetkan pemasangan 13 ribu tiang pancang secepatnya.

"Bahkan kita sampai saat ini terus melakukan akselerasi percepatan. Target 13 ribu tiang pancang," katanya.

Diketahui, proses pembangunan stadion untuk klub sepak bola ibu kota, Persija ini molor dari rencana. Peletakan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW rencananya dilakukan pada Maret 2019 lalu.

Hal ini terjadi karena terjadi saling klaim kepemilikan lahan bekas taman BMW itu antara Pemprov DKI dengan PT Buana Permata Hijau. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau atas kepemilikan lahan.

Baca Juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Kasus Stadion BMW, Anies: Jangan Tanya Saya

Bahkan pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI