Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik seorang pengusaha bernana Hendy di kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Seribu, Rabu (21/8/2019).
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen milik PT Fajar Mentaya Abadi terkait perizinan tambang.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTP
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan UIP di Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
Tiga perusahaan itu turut memberikan hadiah kepada Supian mobil mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.
"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK, Jumat (1/2/2019).
Laode menjelaskan, setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, kader PDI Perjuangan itu mengangkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen.
Baca Juga: Korupsi Izin Tambang Senilai Rp 5,8 T, Bupati Supian Hadi Jadi Tersangka
Kasus suap UIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.
Dalam kasus ini, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.