Suara.com - Penegakkan hukum atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia, dilaporkan masih belum tegas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto berkoordinasi untuk menegakan hukum bagi pelaku yang menyebabkan karhutla.
Wiranto melakukan rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas penanggulangan karhutla 2019.
Dari hasil laporan yang diterima, karhutla disebabkan oleh masyarakat setempat yang masih menggunakan teknik tradisional untuk membuka lahan. Selain itu, karhutla juga disebabkan oleh korporasi.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
"Ladang berpindah, membuka lahan dengan membakar hutan untuk bercocok tanam menghadapi musim hujan dan sebagainya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Untuk korporasi, sudah ada penindakan berbagai tahap seperti 37 perusahaan sudah mendapatkan peringatan dan 5 perusahaan sudah diproses ke pengadilan. Akan tetapi jumlah yang besar justru dari perseorangan.
Wiranto mengungkapkan, kebiasaan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar mesti dihilangkan.
Skema yang dijalankan masyarakat itu disebut Wiranto dilakukan secara turun temurun. Membakar lahan, kemudian ketika turun hujan maka akan menjadi pupuk kemudian ditanam oleh tanaman.
Ia berupaya menggandeng perusahaan pengelola minyak sawit untuk meminjamkan alat berat atau eskavator kepada masyarakat setempat.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Palembang
"Mereka harus bantu para petani agar bisa membuka lahan dengan tidak bakar. Mudah-mudahan daerah bisa atasi itu," tuturnya.