Namun pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Meskipun masih dalam masa sengketa, Direktur Proyek Jakarta International Stadium Iwan Takwin meyakini pembangunan tidak terganggu akibat gugatan itu. Menurutnya hal itu bedasarkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pihak Pemprov juga melakukan banding atas putusan tersebut. Pengacara anyar, Denny Indrayana ditunjuk untuk mengawal Pemprov dalam sengketa tersebut.
Baca Juga: Sudah Bangun Sky Bridge, PSI Minta Anies Konsisten Benahi PKL