Bagi 2.706 Sertifikat Tanah, Jokowi ke Warga: Jangan Sampai Buat Beli Motor

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:10 WIB
Bagi 2.706 Sertifikat Tanah, Jokowi ke Warga: Jangan Sampai Buat Beli Motor
Presiden Jokowi saat bagikan 2.706 sertifikat tanah di Kupang, NTB. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 2.706 sertifikat tanah kepada masyarakat Kupang di halaman Kantor Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019).

Dalam sambutannya, Jokowi meminta kepada para penerima sertifikat tanah untuk memfotokopi dan memberi bungkus sertifikat tanah yang diberikan tidak rusak.

"Jadi kalau sudah diberi plastik, tolong sampai di rumah difotocopi yang satu taruh di lemari satu, yang fotokopi taruh di lemari dua. Kalau yang ini hilang masih ada fotokopi-nya, fotocopinya hilang, aslinya masih difotokopi kalau yang asli hilang urus ke kantor BPN mudah," ujar Jokowi dalam sambutannya.

"Karena kalau enggak diberi plastik ini juga, kadang-kadang kalau gentengnya bocor, kena air, sertifikat rusak. Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki, namanya sertifikat. Sekali lagi, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," sambungnya.

Baca Juga: Berani Kritik Jokowi di ILC, Ini 5 Fakta Milenial Sherly Annavita

Jokowi pun menceritakan saat berkunjung ke berbagai daerah, dirinya kerap mendengar adanya keluhan sengketa atau konflik tanah antara masyarakat dengan masyarakat, dengan perusahaan ataupun dengan pemerintah.

Namun ia meyakini, jika masyarakat sudah memegang sertifikat tanah, tidak ada lagi yang namanya sengketa lahan atau konflik lahan.

"Kalau sudah pegang seperti ini enak, ada orang datang ngaku-ngaku, ini tanah saya, bukan, ini tanah saya, nih sertifikatnya ada. Namanya di sini ada luasnya ada di sini, sudah, enggak ada masalah kalau sudah pegang ini (sertifikat)," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta masyarakat bersikap bijak dan teliti jika ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk meminjam uang.

"Yang (sertifikat tanahnya) mau dipakai untuk jaminan ke bank, saya titip tolong kalau mau pinjam ke bank dihitung dulu dikalkulasi dulu bisa ngangsurnya enggak , tiap bulannya bisa nyicil enggak, kalau enggak?" katanya. 

Baca Juga: Jokowi Belum Cabut Moratorium Pemekaran, Bekasi Tak Bisa Gabung ke Jakarta

"Jangan pinjam uang ke bank. Dan kalau sudah pinjam harus produktif dipakai untuk usaha, entah untuk pertanian, buka toko tambah usaha gunakan untuk yang produktif," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI