"Obat yang dari RS BUN tidak diberikan oleh kepala puskesmas sampai hari ini, sementara kondisi pasien membutuhkan obat tersebut, yang kondisinya drop akibat mengkonsumsi obat kedaluarsa tersebut," jelasnya.
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih jauh, Pius menyampaikan Rabu (21/8/2019) hari ini, kliennya baru saja dimintakan keterangan oleh penyidik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Ibu Hamil saat Berhubungan Seks
"Ya benar, ada laporan terkait kasus tersebut. Saat ini sedang kami proses," singkat Mustakim.