Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan pemerintah pusat masih melakukan moratorium atau menghentikan sementara wacana pembentukan daerah otonom baru.
Hal itu dikatakan Bahtiar menanggapi wacana yang berkembang bahwa kota Bekasi akan bergabung ke dalam wilayah provinsi DKI Jakarta.
Menurut Bahtiar, selama kebijakan moratorium yang telah ada sejak awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 itu belum dicabut, maka tidak akan ada pemekaran atau penggabungan daerah otonom baru.
"Hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Ditanya Pilih Jakarta atau Bogor? Bupati Bekasi: Kami Belum Mau Bersikap
Terkait hal itu, Bahtiar menjelaskan bahwasanya regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun, terkait kapan kiranya kebijakan moratorium itu akan dicabut Bahtiar mengaku belum mengetahuinya.
"Sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
"Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah itu Ketua-nya Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo), ditambah unsur Pemerintah Daerah, dari asosiasi Bupati, asosiasi Gubernur, asosiasi Walikota," imbuhnya.
Baca Juga: Kali Tercemar Limbah Beracun, Walkot Bekasi Desak Kang Emil Turun Tangan