Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan akan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berdagang di trotoar Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk konsisten membenahi hal tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari PSI periode 2019-2024, William Aditya Sarana mengatakan mendukung adanya Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) atau sky bridge Tanah Abang. Namun Anies disebutnya kurang memaksimalkan sky bridge untuk PKL berdagang.
"PKL-PKL yang di trotoar masih ada. Maksud saya, konsisten dong kalau sudah membangun sky bridge artinya bersih semua yang ada di jalan," ujar William di kantor DPP PSI, Rabu (21/8/2019).
Ia membandingkan dengan masa kepemimpinan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya pada zaman Ahok tanpa ada sky bridge, pedagang tidak lagi berjualan di trotoar.
Baca Juga: Menang Gugatan di MA, PSI: Anies Tak Berhak Tutup Jalan buat PKL
"Dulu zaman Gubernur DKI sebelumnya, belum ada sky bridge sudah bersih loh sudah tertib," kata William.
Ia menganggap dengan masih adanya PKL di trotoar, maka pedagang di sky bridge atau di gedung akan rugi. Pasalnya, para pembeli akan lebih memilih untuk belanja di PKL yang jualan di trotoar.
"Jadi tolong dituntaskan saja Pemprov DKI, PKL yang ada di trotoar ini ditata dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang. William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh William dan Zico Leonard Djagardo ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang.
Baca Juga: Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah
William melayangkan gugatannya dengan alasan Anies menutup Jalan Jati Baru untuk PKL berdagang. Kebijakan Anies tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).