Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat tertutup pada Rabu (21/8/2019) malam. Rapat tersebut dilakukan oleh tim sinkronisasi yang merupakan pimpinan fraksi di MPR.
Sekretaris Fraksi PAN MPR, Saleh Daulay, mengatakan rapat tersebut merupakan pembahasan lanjutan dari rapat sebelumnya mengenai rekomendasi MPR yang terdiri dari rencana amandemen UUD 1945 dan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan untuk periode 2019-2024, usai melalui rapat Badan Pengkajian MPR.
Sebagaimana diketahui, tata tertib pimpinan MPR harus disesuakain kembali dengan mengacu pada UU MD3 Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur jumah pimpinan MPR pada 2019-2024 menjadi 5 orang dari sebelumnya berjumlah 8 orang.
Saleh menuturkan, rapat tersebut akan dilakukan pada 21 - 22 Agustus dan hasilnya akan dibawa dalam rapat paripurna tanggal 28 Agustus 2019.
Baca Juga: Koalisi Jokowi Buka Peluang MPR Dipegang 10 Pimpinan
"Iya sekarang mengacu ke UU MD3. Nah kalau amendemen UUD ada tujuh isu di antaranya penataan kelembagaan MPR, penataan kelembagaan DPD, penataan kelembagaan sistem presidensial, itu kira-kira isunya," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
"Nah MPR sudah melakukan rapat kemarin terkait dengan rekomendasi ini dan perubahan tatib," Saleh menambahkan.
Saleh tak menampik jika dalam rapat pembahasan tatib pimpinan MPR sebelumnya juga turut dibahas ihwal usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 kursi.
Menurutnya seluruh fraksi bahkan telah mengemukakan pendapat terkait usul tersebut.
"Jadi bukan hanya membahas soal penambahan pimpinan MPR, memang salah satu yang dibahas di dalamnya tentu karena ada perubahan tatib MPR, maka isi yang dibahas perubahan tatib ya soal pimpinan MPR. Tapi di dalam tatib yang berubah itu bukan itu saja kan ada banyak. Soal penambahan pimpinan MPR sudah dibicarakan kemarin," kata Saleh.
Baca Juga: PAN Usul Pimpinan MPR 10 Kursi, Surya Paloh: Kenapa Tidak 50?
Meski demikian, pandangan fraksi soal 10 pimpinan MPR masih sebatas pendapat bukan keputusan akhir yang akan ditentukan dalam rapat.
"Tentu ada yang merespons baik, ada juga yang masih memperdalam argumen. Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan marena itu kan sangat strategis," kata Saleh.
Lebih kanjut, jika usulan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi, maka perlu ada revisi terbatas UU MD3.
"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi khususnya di DPR untuk merevisi kembali UU MD3," katanya.
"Karena sekarang UU MD3 disebut pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, jadi tatib kan sesuai dengan itu. Tetapi kalau sekarang ini kita sedang mengusulkan satu ketua dan sembilan wakil, itu kita berharap itu diterima, dan kalau diterima diubah UU MD3-nya," lanjut Saleh.