"Tentu ada yang merespons baik, ada juga yang masih memperdalam argumen. Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan marena itu kan sangat strategis," kata Saleh.
Lebih kanjut, jika usulan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi, maka perlu ada revisi terbatas UU MD3.
"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi khususnya di DPR untuk merevisi kembali UU MD3," katanya.
"Karena sekarang UU MD3 disebut pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, jadi tatib kan sesuai dengan itu. Tetapi kalau sekarang ini kita sedang mengusulkan satu ketua dan sembilan wakil, itu kita berharap itu diterima, dan kalau diterima diubah UU MD3-nya," lanjut Saleh.
Baca Juga: Koalisi Jokowi Buka Peluang MPR Dipegang 10 Pimpinan