Kasus Mati Listrik Massal: 6 Gugatan ke PLN Sudah Terdaftar di PN Jaksel

Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Kasus Mati Listrik Massal: 6 Gugatan ke PLN Sudah Terdaftar di PN Jaksel
Advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019) hari ini.

Gugatan yang dilakukan Azaz Tigor merupakan gugatan keenam bagi PLN terkait kasus mati listrik massal.

Melalui gugatan nomor 696/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL itu, Tigor menilai PLN telah lalai dalan melaksanakan kewajibannya yang diatur melalui Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 dan pasal 29.

Atas dasar itu, Tigor menuntut PLN agar dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga ia meminta direksi PLN untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]
Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]

Sebelum Tigor, sudah ada lima gugatan yang ditujukan kepada PLN melalui PN Jaksel.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

Kedua, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Saat Listrik Padam, Lampu Lalu Lintas Kota Surabaya Tetap Beroperasi

Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).

Keempat, Sejarawan JJ Rizal dan dua orang penggugat lain yang merasa dirugikan akibat kematian ikan koi juga mengajukan gugatan ke PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL.

Adapun total jumlah ikan yang mati milik Para Penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran.

Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut menghukum PLN untuk membayar kepada penggugat atas kerugian material sebesar Rp 54,25 juta dan membayar kepada penggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp 150 juta.

Kelima, Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melalui kuasa hukum Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan telah menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2019 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, kelompoknya menggugat perusahaan setrum pelat merah ini karena insiden black out pekan lalu dianggap telah merugikan konsumen.

Dalam petitumnya, KKI menyatakan tak dapat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi publik (MRT dan KRL) serta terganggunya jaringan telepon dan Internet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI