Keempat, Sejarawan JJ Rizal dan dua orang penggugat lain yang merasa dirugikan akibat kematian ikan koi juga mengajukan gugatan ke PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL.
Adapun total jumlah ikan yang mati milik Para Penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran.
Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut menghukum PLN untuk membayar kepada penggugat atas kerugian material sebesar Rp 54,25 juta dan membayar kepada penggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp 150 juta.
Kelima, Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melalui kuasa hukum Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan telah menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2019 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Baca Juga: Saat Listrik Padam, Lampu Lalu Lintas Kota Surabaya Tetap Beroperasi
Ketua KKI David Tobing mengatakan, kelompoknya menggugat perusahaan setrum pelat merah ini karena insiden black out pekan lalu dianggap telah merugikan konsumen.
Dalam petitumnya, KKI menyatakan tak dapat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi publik (MRT dan KRL) serta terganggunya jaringan telepon dan Internet.