Berlagak Jadi Polisi, 2 Pemuda Peras Pengemudi Ojol Rp 60 Juta

Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:42 WIB
Berlagak Jadi Polisi, 2 Pemuda Peras Pengemudi Ojol Rp 60 Juta
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI