Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berlagak Jadi Polisi, 2 Pemuda Peras Pengemudi Ojol Rp 60 Juta
Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
25 November 2024 | 15:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI