Suara.com - Dua orang pria berinisial W dan DS ditangkap polisi lantaran berpura-pura sebagai polisi. Dengan memainkan peran sebagai polisi gadungan, mereka memeras korbannya yang merupakan tukang ojek online bernama Rifqy di kawasan Lenteng Agung, Selasa (13/8/2019) lalu.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Harsono mengatakan, akibat ulah dua polisi gadungan itu, korban merugi hingga Rp 60 juta.
Kejadian bermula saat korban dihentikan di jalan raya dan dituduh sebagai pengguna narkotika.
"Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," kata Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Peras Pejabat Pemkab Gresik, 2 Oknum LSM Lipan Diciduk Tim Saber Pungli
Saat itu, korban panik atas tudingan yang dilayangkan oleh dua polisi gadungan tersebut. Namun, ia curiga lantaran tangannya langsung diikat.
Selain itu, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban juga diambil oleh kedua tersangka. Tak hanya itu, korban juga dipaksa memberikan pin ATM.
“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN," sambungnya.
Menurut Harsono, kedua pelaku sempat mengancam korban menggunakan pistol. Namun, pistol tersebut adalah pistol mainan.
"Iya ini kayak korek api. Kita dapati saat kita amankan DS di kontrakannya di daerah Kebagusan," kata Harsono.
Baca Juga: Hobi Koleksi Foto Syur Jadi Senjata Yuda Peras Kekasih Setelah Putus
Kedua tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka W diciduk di kawasan Pasar Minggu, Rabu (14/8/2019). Sementara, DS diciduk di kawasan Kebagusan, Kamis (15/8/2019).