Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, Rabu (21/8/2019).
Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Kapasitas Soekarwo kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).
Pada Selasa (20/8) kemarin, mantan Ajudan Soekarwo, bernama Karsali juga turut diperiksa KPK. Namun, usai pemeriksaan Karsali hanya bungkam saat ditanya sejumlah awak media.
Baca Juga: Kasus Suap APBD Tulungagung, KPK Periksa Eks Ajudan Gubernur Soekarwo
Dalam kasus ini, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus lalu telah digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu disita sejumlah bukti terkait anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Karsali menjadi ajudan Gubernur Soekarwo dalam jabatannya pada periode 2014-2019. Kekinian, Karsali telah menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMD di Jawa Timur.
Selain Karsali, KPK turut memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jumadi. Jumadi juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan Supriyono.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Baca Juga: Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Rumah Eks Bappeda Jatim