KPK Periksa Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:20 WIB
KPK Periksa Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiga anggota DPR RI itu yakni, Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati. Mereka akan diperiksa untuk tersangka baru Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Kami periksa 3 anggota DPR dalam kapasitas saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Selain tiga anggota DPR RI, tim penyidik juga akan memeriksa Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. Junaidi juga bakal diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Paulus.

Baca Juga: Komisi I DPR Dukung Penyelesaian RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Hingga saat ini Febri belum mau menyampaikan apa yang akan didalami penyidik terhadap pemanggilan sejumlah saksi untuk terus mengembangkan proyek e-KTP yang dikorupsi hingga triliunan rupiah.

Baru-baru ini KPK sudah menetapkan empat tersangka baru, yakni anggota DPR RI Miriam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Dua tersangka baru lainnya ialah Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Baca Juga: Fadli Zon Mengapresiasi Pameran Museum DPR RI

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI