Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Keduanya yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka dalam Penyidikan kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang
Untuk Eka sendiri ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK C-1. Sedangkan untuk Gabriella akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4.
Sementara itu, untuk satu tersangka jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) masih belum dilakulan penahanan. Lantaran Satriawan masih buron setelah dirinya dijerat KPK sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.
Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.
Baca Juga: OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan
"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.