Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

Rabu, 21 Agustus 2019 | 04:45 WIB
Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah merilis kasus suap proyek lelang PUPKP Yogyakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 dinyatakan buron.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019) malam.

Untuk diketahui, selain Satriawan KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA) sebagai pemberi suap dan Jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitri (ESF).

Kedua Jaksa Eka dan Satriawan dalam gelar perkara diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca Juga: Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Uang tersebut diberikan Gabriella dalam tiga kali transaksi atau bertahap. Tahap pertama pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Terakhir, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/8).

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI