Suara.com - Aparat kepolisian sudah menerima laporan yang dibuat organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Pelaporan tersebut buntut dari ceramah UAS yang menghina keyakinan umat agama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya masih menyelidiki pelaporan tersebut. Kekinian, laporan itu sedang dipelajari.
"Laporannya sudah kita terima, kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan ya," kata Argo saat dikonfirmasi pada Selasa (20/8/2019).
Nantinya, pihak terlapor maupun pelapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, Argo belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut karena pemaggilan merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Polisi Kaji Unsur UU ITE Kasus Ceramah Salib Ustaz Abdul Somad
"Tentunya nanti akan kita mintai klarifikasi pelapor maupun terlapor. Untuk jadwalnya kapan tergantung penyelidik yang memutuskan," sambungnya.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebagai buntut ceramahnnya yang menghina keyakinan umat agama lain, Senin (19/8/2019). Laporan tersebut dibuat oleh organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB).
Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang mengatakan, laporan tersebut dibuat guna mencegah adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pemuka agama.
"Maksud kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta atau pastor lain yang menghina atau menista agama karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Akan Didampingi LAMR Dalam Kasus Ceramah Salib