Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel

Selasa, 20 Agustus 2019 | 23:51 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima orang yang tergabung dalam dua sindikat pemalsu dan rekondisi materai yang telah terpakai di kawasan Jakarta Selatan dicokok polisi.

Pertama adalah YI dan MN, keduanya adalah sindikat pemalsu materai. Selanjutnya, ada DN, AR, dan IF yang merupakan sindikat rekondisi materai.

"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Kedua sindikat tersebut, kata Bastoni, telah dua tahun beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Untuk tersangka kasus rekondisi materai, YI dan MN memakai materai bekas dan kemudian dibersihkan sehingga kembali seperti materai asli.

Baca Juga: Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel

“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stampel stampelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stampelnya juga lemnya. setelah direkondisi bentuknya bersih,” sambungnya.

Sementara, sindikat pemalsu materai bekas, tersangka DN, AR, dan IF biasa memalsukan menggunakan mesin cetak khusus. Materai yang mereka produksi pun memunyai perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya.

"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi dicetak menggunakan printer bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," papar Bastoni.

Ketiga tersangka biasa mengedarkan materai palsu ke warung kelontong dengan harga 3500 hingga 4000 rupiah.

“Dijual antara 3.500 sampai 4,000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda benda materai,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai

Para tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Sindikat pemalsu materai ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus 2019, sementara sindikat rekondisi materao ditangkap di kawasan Pasar Minggu pada tanggal 18 Juli 2019.

"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI