Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel

Selasa, 20 Agustus 2019 | 23:51 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI