Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB
Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
Suasana salah satu ruangan yang di segel KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (20/8). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kasus suap yang melibatkan dua jaksa ini berkaitan dengan pelaksanaan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar 10,89 miliar.

Menurut Alex, menyebut bahwa dalam proyek itu yang dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), yakni salah anggotanya adalah Eka Safitri, jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Akui Anggotanya Kena OTT KPK, Kejati DIY: Perbuatan Pribadi

Kemudian, Eka Safitri pun memiliki kenalan dengan sesama Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yakni Satriawan. Selanjutnya, Satriawan pun mengenalkan Eka kepada Gabriella yang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.

Setelah itu, Eka bersama jajaran PT. Manira Arta di antaranya, Gabriella Yuan (Direktur Utama), Novi Hartono (Direktur) dan NAB (Komisaris) melakukan pembahasan agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K-3.

Eka pun kembali mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang.

"Jadi, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata dia.

Baca Juga: Kontraktor Kena OTT KPK di Yogya Ternyata Anak Eks Manajer Persis Solo

Kemudian, Gabriella, Novi dan NAA menggunakan bendera perusahaan lain, yakni PT. Widoro Kandang (PT.WK) dan PT. Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS), untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang. Sehingga pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek," ujar Alexander.

Menurut Alexander pun, ada sekitar tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta dan tanggal 15 Juni 2019, sebesar Rp 100.870.000.

"Itu yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan," ujar Alexander.

Adapun pemberian suap yang ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019 dengan total uang sebesar Rp 110.870.000. Menurut Alexander, suap tersebut merupakan fee 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi secara keseluruhan.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110.870.000, sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ke-tiga dalam perkara ini," kata dia.

Diketahui, ada lima orang yang kena ciduk tim KPK terkait operasi tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI