Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB
Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
Suasana salah satu ruangan yang di segel KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (20/8). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan Gabriella mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang. Sehingga pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek," ujar Alexander.

Menurut Alexander pun, ada sekitar tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta dan tanggal 15 Juni 2019, sebesar Rp 100.870.000.

"Itu yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan," ujar Alexander.

Baca Juga: Akui Anggotanya Kena OTT KPK, Kejati DIY: Perbuatan Pribadi

Adapun pemberian suap yang ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019 dengan total uang sebesar Rp 110.870.000. Menurut Alexander, suap tersebut merupakan fee 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi secara keseluruhan.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110.870.000, sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ke-tiga dalam perkara ini," kata dia.

Diketahui, ada lima orang yang kena ciduk tim KPK terkait operasi tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kontraktor Kena OTT KPK di Yogya Ternyata Anak Eks Manajer Persis Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI