Suara.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa (20/8/2019).
Sudiarto merupakan salah satu orang yang ikut mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kasus dugaan ujaran kebencian lewat ceramah salib.
Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan bukti foto laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Kami merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata Pitra di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ustaz Somad Dipolisikan karena Bicara Salib, JK: Hormati Satu Sama Lain
Tindakan Sudiarto, kata Pitra, membuat kesan bahwa UAS bersalah. Dirinya menyebut jika seseorang dinyatakan bersalah merujuk pada putusan pengadilan.
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somat bersalah, ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," kata dia.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporam tersebut, yaitu tangkap layar dari grup daring WhatsApp dan foto laporan Sudiarto terhadap UAS di Bareskrim Polri.
Meski mengklaim laporannya telah diterima polisi, Pitra menolak membeberkan bukti laporannya itu kepada awak media.
Dia beralasan, tak mau membeberkan bukti laporan kasus itu karena khawatir nantinya malah akan berbuntut ke jalur hukum.
Baca Juga: HNW soal Ceramah Salib: Ustaz Somad Tak Sebut Agama, Tuhan Lain juga Tidak
"Kalau kami ini sebarluaskan berarti sama halnya kami juga melaporkan atas penyebaran itu," kata dia.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/8/2019).
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa (20/8/2019). UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian.
Dalam pelaporannya, GAMKI Jatim yang sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diarahkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Kami tadi sudah ke SPKT. Setelah dari sana, kita diarahkan ke Cyber. Untuk hari ini, kami hanya mendapat Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan karena penyidiknya sedang tidak ada. Besok baru akan kami minta untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ketua GAMKI Jatim Rafael Obeng, hari ini.