Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/8/2019).
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Ustaz Somad Dipolisikan karena Bicara Salib, JK: Hormati Satu Sama Lain
Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa (20/8/2019). UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian.
Dalam pelaporannya, GAMKI Jatim yang sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) diarahkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Kami tadi sudah ke SPKT. Setelah dari sana, kita diarahkan ke Cyber. Untuk hari ini, kami hanya mendapat Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan karena penyidiknya sedang tidak ada. Besok baru akan kami minta untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ketua GAMKI Jatim Rafael Obeng, hari ini.