Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasus dua jaksa bernama Satriawan Sulaksono dan Eka Safitri terkait suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sedangkan, Satriawan merupakan jaksa pada Kejari Surakarta.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah KPK mendalami informasi adanya penyerahan uang dalam proses lelang proyek tersebut.
"Kami pastikan adanya penyerahan uang, penyidik pun awalnya mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah ESF di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2019).
Baca Juga: KPK OTT Jaksa dan ASN di Yogyakarta, Wali Kota: Belum Terima Laporan
Selanjutya, kata dia, tim KPK lalu bergerak menuju rumah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan. Di rumah tersebut, KPK meringkus jaksa Eka dan sebuah plastik hitam berisi uang ratusan juta rupiah.
"Itu tim KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata dia.
Lantaran tak menemukan Gabriella, KPK kemudian menyantroni kantor Eka, di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar sekitar pukul 15.27 WIB. Dari serangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK pun menangkap beberapa pihak termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.
"Secara paralel juga, KPK mengamankan ALN (Aki Lukman Nor Hakim), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada pukul 15.42 WIB," ucap Alexander.
Selanjutnya, KPK turut mengamankan Baskoro Ariwibowo yang merupakan Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB di kantornya. Adapun jaksa Satriawan ditangkap dari pengembangan hasil OTT KPK terhadap pelaku lain.
Baca Juga: Kejagung RI Benarkan OTT Jaksa Oleh KPK
Ada lima orang yang kena ciduk tim KPK selama melaksanakan OTT di Solo dan Yogyakarta. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.