Gegara Pendemo 22 Mei Minta Air, Tari Kini Harus Nafkahi Suami di Penjara

Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:07 WIB
Gegara Pendemo 22 Mei Minta Air, Tari Kini Harus Nafkahi Suami di Penjara
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka dituduh turut ikut membantu para demonstran yang berakhir rusuh dengan membiarkan para demonstran yang masuk Gedung Sarinah untuk mencuci muka serta turut memberikan air mineral untuk minum.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI