Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Ketiga tersangka itu adalah Eka Safitri, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta selaku anggota TP4D, jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Buntut OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Segel Kantor Milik Kontraktor di Solo
Sedangkan, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Yogyakarta dan Solo pada Senin (19/8/2019). Dalam OTT itu, KPK awalnya menangkap lima orang. Namun setelah dilakukan pendalaman lagi lanjut, KPK hanya menetapkan tiga tersangka, sedangkan dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.