Suara.com - Kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi pasti akan kena tarif parkir yang lebih mahal daripada kendaraan lain. Kebijakan itu rencanannya akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai tahun ini.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberlakukan aturan tersebut secepatnya.
"Enggak, 2019. Kalau (diterapkan) 2020 mah lama banget. Pak gubernur enggak mau lama lama," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/8/2019).
Syafrin menuturkan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Ia menyebut kenaikan parkir ini masih menjadi bagian dari kebijakan perluasan ganjil genap yang saat ini sedang tahap uji coba.
Baca Juga: Ingatkan Janji Anies, PKS Minta Pemilik Rumah DP 0 Rupiah Sesuai Target
"Begitu kebijakan ini (ganjil genap) jalan, ini (kenaikan tarif parkir) otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," kata Syafrin.
Saat kebijakan tersebut berlaku, Syafrin menyebut lahan parkir yang terkena aturan itu hanya yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta. Sementara untuk lahan milik swasta masih dipertimbangkan.
"Nanti yang dikelola oleh swasta itu menyusul. Sedang dalam kajian," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan bagi warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan rencana membuat variasi pada tarif parkir di Jakarta.
Variasi harga parkir tersebut nantinya akan bergantung pada kendaraan yang dianggap ramah lingkungan atau tidak. Seperti kendaraan listrik dan yang sudah uji emisi.
Baca Juga: Wacana Bekasi Jadi Jakarta Tenggara, Anies Serahkan ke Pemerintah Pusat
"Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listril atau tidak," ujar Anies di Halte GBK, Selasa (13/8/2019).