Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyambut positif pernyataan Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang membuka peluang atas usulan PAN soal MPR dipegang 10 pimpinan.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, sejauh usulan 10 pimpinan diterima bersama melalui mufakat, maka hal tersebut tak jadi masalah.
"Ya kalau ini menjadi sebuah konsesus kemufakatan dari musyawarah yang terjadi atau komunikasi politik yang terjadi, saya kira bagus-bagus saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pimpinan MPR saat ini berjumlah 8 orang. Akan tetapi, direvisi menjadi UU MD3 Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur jumah pimpinan MPR pada 2019-2024 menjadi 5 orang.
Baca Juga: Koalisi Jokowi Buka Peluang MPR Dipegang 10 Pimpinan
Itu artinya perlu revisi terbatas UU MD3 jika pada akhirnya seluruh fraksi partai menyetujui opsi 10 pimpinan MPR dengan formasi 1 kursi ketua dan 9 kursi untuk wakil ketua dan keterlibatan unsur DPR dan DPD.
"Ini saya kira juga bagian dari upaya terus kami melakukan perubahan ya, apalagi MPR kan bukan institusi badan yang terlalu political practice minded. Jadi saya kira tidak ada masalah kalau ada perubahan itu," kata Fadli.
Terkait revisi terbatas UU MD3, Fadli berujar hal tersebut bisa dibatasi dengan hanya mencakup wilayah pimpinan MPR tanpa menyinggung pasal lainnya semisal aturan mengenai pimpinan DPR.
"Kita lihatlah. Tapi sejauh kesepakatan itu di MPR kenapa tidak gitu. Nanti teman-teman tentu akan punya batasan sejauh mana melakukan perubahan itu. Saya kira itu bagian dari dinamika politik," kata Fadli.
"Saya kira kalau disepakati demikian kita akan konsisten hanya di bagian tertentu saja dalam hal ini MPR."
Baca Juga: PAN Usul Pimpinan MPR 10 Kursi, Surya Paloh: Kenapa Tidak 50?
Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membuka peluang atas usulan PAN terkait 10 pimpinan MPR. Ia beujar pembicaraan di dalam internal KIK juga sudah dilakukan.