Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengkaji kasus dugaan penistaaan agama Ustaz Abdul Somad (UAS) lantaran menyinggung soal salib lewat ceramahnya.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian masih mendalami unsur pelanggaran Undang-Undang ITE terkait video ceramah UAS yang menyinggung soal salib.
"LP Abdul Somad sudah ada di SPKT Bareskrim, cuma sampai sekarang pelaporan tersebut masih di Karobinops. Soalnya kan apa itu memenuhi unsur ITE atau tidak, sedang dikaji," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Selasa (20/8/2019).
Nantinya, laporan itu akan didalami oleh Dirtippidsiber Bareskrim jika terbukti memenuhi unsur ITE. Jika ditemukan unsur pidana lain, maka laporan tersebut akan ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Nasib Ustaz Abdul Somad Disebut Bisa Seperti Ahok
"Kalau memenuhi unsur ITE-nya, baru diserahkan ke Siber. Tapi kalau tidak, biasanya diserahkan ke Pidum," kata dia.
Pengkotbah kontroversial Ustaz Abdul Somad kembali dilaporkan ke aparat kepolisian, sebagai buntut ceramahnya yang diduga menghina keyakinan umat agama lain. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan merasa dirugikan atas ceramah tersebut.
"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka melaporkan video yang beredar soal Ustaz Abdul Somad menyebut simbol agama tertentu, yang kami merasa dirugikan," ungkap Korneles di lokasi.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Saya Tidak Takut Karena Saya Tidak Merasa Salah