Suara.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap bos sindikat penipuan online bernama Nurul Ainulia. Selama beraksi, Nurul telah menggasak uang sebesar Rp 100 miliar dengan modus Business Email Compromise (BEC).
Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan Nurul ditangkap di Malaysia. Penangkapan terhadap tersangka setelah Polisi kerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (20/8/2019).
Rickynaldo menjelaskan, tersangka berperan memberikan perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
Baca Juga: Nasib Korban Penipuan Penerimaan PNS Jakarta Sampai Tekor Rp 5,7 Miliar
"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.
Rickynaldo menuturkan, tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang juga fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam atau Business Email Compromise di seluruh negara.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain; satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor, dan satu buah kwitansi Louis Vuitton.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.
Kemudian Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag