Suara.com - Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial. Ceramah Ustaz Somad diduga mengandung penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan kepada seluruh pemuka agama untuk menghormati agama lain dalam setiap dakwahnya.
JK meminta pada setiap pemuka agama harus berhati-hati dalam memberikan ceramahnya. Mengingat penduduk Indonesia memeluk beragam agama dan tidak hanya Islam.
"Ya pasti (harus hati-hati). Pertama, kita semua Islam, Kristen, Buddha, dalam berdakwah maupun memberikan khotbahnya haruslah lebih adem dan lebih menghormati satu sama lain," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Boleh Ubah Konstitusi, Jusuf Kalla: Jangan Ubah Mukadimah UUD 1945
Terkait dengan ceramah Ustaz Abdul Somad soal salib yang mengundang reaksi terutama dari umat Kristiani, JK menyebutkan bahwa ustaz yang lahir di Silo Lama, Sumatera Utara tersebut mesti memberikan klarifikasi.
"Apa yang terjadi pada Ustaz Somad itu tentu harus diklarifikasi, karena juga banyak usulan, ya dilalui dengan proses di negeri ini," kata dia.
Untuk diketahui, Ustaz Abdul Somad kembali dilaporkan ke aparat kepolisian, sebagai buntut ceramahnya yang diduga menghina keyakinan umat agama lain. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay menuturkan, pihaknya melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan merasa dirugikan atas ceramah tersebut.
"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka melaporkan video yang beredar soal Ustaz Abdul Somad menyebut simbol agama tertentu, yang kami merasa dirugikan," ungkap Korneles di lokasi.
Baca Juga: Ikut Kehilangan Kiai Kharismatik, Puja-puji Jusuf Kalla ke Mbah Moen
Pada kesempatan yang sama, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.