Suara.com - Siapa yang sanggup menolak tawaran pergi berlibur ke pantai? Bukan hanya menyuguhkan panorama yang memanjakan mata, Anda juga bisa bermain pasir pantai sambil menikmati hangatnya mentari.
Namun, beberapa waktu lalu ada pasangan turis asal Perancis yang terancam dipenjara usai menikmati liburan ke pantai di wilayah Sardinia, Italia.
Masalahnya, pasangan turis tersebut dilaporkan mencuri 40 kilogram pasir pantai ketika berlibur di Sardinia.
Dilansir Suara.com dari laman The Sun, Selasa (20/8/19) pasir pantai tadi dimasukkan ke dalam 14 botol plastik oleh pasangan turis tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Popok Bekas, Pantai Ini Terpaksa Ditutup untuk Sementara Waktu
Tak butuh waktu lama, polisi segera menghentikan pasangan turis tadi ketika keduanya hendak naik ke kapal feri menuju Toulon, Perancis.
Pasangan turis tadi mengelak ketika dituduh mencuri pasir pantai.
Mereka mengaku tidak tahu jika membawa pasir pantai sebagai suvenir di Sardinia termasuk pelanggaran hukum kriminal.
Akibat insien pencurian pasir pantai tadi, kedua turis tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun lamanya.
Deretan pantai di Italia begitu digemari oleh wisatawan karena memiliki pasir putih dan air laut jernih.
Baca Juga: Mendengar Alunan Pasir Bernyanyi di Pantai Basin Head Kanada
Tetapi seiring berjalannya waktu, penduduk setempat mengeluh bahwa mereka banyak melihat turis mencuri pasir pantai dari wilayah Sardinia.
Beberapa ton pasir bahkan dipindahkan dari beberapa pantai yang berlokasi di Sardinia.
Menurut penduduk lokal, sebanyak 200 kilogram pasir pantai di Sardinia dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Beruntung, pelaku pencurian pasir tadi telah tertangkap dan berhasil diberhentikan sebelum meninggalkan pantai.
Beberapa sumber juga mengatakan bahwa pasir pantai tadi kerap dijual melalui situs eBay.
Sardinia bukan satu-satunya wilayah yang berusaha melindungi pantainya.
Awal tahun ini, sejumlah pantai di wilayah Gran Canaria juga melarang keras turis membawa pasir sebagai suvenir.
Orang yang ketahuan nekat membawa pasir pantai di wilayah tersebut akan dikenai denda hingga hukuman penjara.